Bismillah Assalamu alaikum
Al-'Allamah Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz رحمه الله)
Pertanyaan:
Al-'Allamah Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz رحمه الله)
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa ?
Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan ?
Jawaban:
Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Apabila ada sesuatu yang tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.
Demikian juga dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ‘ulama. Namun bila ia mendapati rasa tetesan-tetesan tersebut ada di kerongkongannya, maka mengqadha itu lebih hati-hati tetapi tidak wajib. Karena telinga dan mata bukanlah saluran untuk makanan dan minuman.
Adapun tetesan ke dalam hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran (menuju kerongkongan). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
Berdalam-dalamlah ketika beristinsyak kecuali bila engkau sedang berpuasa.”
Sehingga wajib qadha bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan apa yang semakna dengannya berdasarkan hadits ini, bila ia mendapati rasanya telah masuk di dalam kerongkongannya.
Allah sajalah pemberi taufik.
Sumber:
موقع الشيخ عبدالعزيز بن باز - حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائم
binbaz.org.sa
Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan ?
Jawaban:
Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Apabila ada sesuatu yang tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.
Demikian juga dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat para ‘ulama. Namun bila ia mendapati rasa tetesan-tetesan tersebut ada di kerongkongannya, maka mengqadha itu lebih hati-hati tetapi tidak wajib. Karena telinga dan mata bukanlah saluran untuk makanan dan minuman.
Adapun tetesan ke dalam hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran (menuju kerongkongan). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
وبالغ في الإستنشاق إلا أن تكون صائما
Berdalam-dalamlah ketika beristinsyak kecuali bila engkau sedang berpuasa.”
Sehingga wajib qadha bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan apa yang semakna dengannya berdasarkan hadits ini, bila ia mendapati rasanya telah masuk di dalam kerongkongannya.
Allah sajalah pemberi taufik.
Sumber:
موقع الشيخ عبدالعزيز بن باز - حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائم
binbaz.org.sa