Home » » Amal itu dihukumi dengan niat.

Amal itu dihukumi dengan niat.

Posted by Blog Kaum Ghurabah on Saturday, May 7, 2016


Bismillah

Kaidah ini ditunjukkan oleh hadits:

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits

Niat tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Dan tidak disyariatkan melafadzkannya kecuali dalam udlhiyah, karena itu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Niat mempunyai dua fungsi:
1. Membedakan ibadah dengan kebiasaan.
2. Membedakan ibadah satu sama lainnya.

Niat ada dua macam:
1. Niat amal. Yaitu niat untuk melakukan ibadah seperti sholat, zakat, puasa dsb.
2. Niat idlofah. Yaitu niat mengharapkan ridla Allah atau selain itu. Niat ini mempengaruh pahala atau dosa.

Niat mempunyai beberapa syarat:
1. Islam. Karena niat ibadah orang kafir tidak sah.
2. mumayyiz. yaitu usia yang dapat membedakan, pendapat yang kuat adalah 7 tahun.
3. Berilmu tentang apa yang akan ia niatkan.
Apakah amal tersebut hukumnya wajib atau sunnah.
4. Tidak ada sesuatu yang meniadakan antara niat yang diniatkan. seperti murtad meniadakan ibadah.
5. Berada di awal amal.
6. Niat harus ada dari awal ibadah sampai akhir ibadah, tidak boleh terputus.
7. Tidak boleh disekutukan khusus dalam amal yang tidak bisa disekutukan seperti sholat lima waktu.
Adapun sholat sunnah, imam yang empat berpendapat boleh menyekutukan dua niat dalam satu ibadah. seperti sholat tahiyat masjid dengan sholat wudlu.



Gabung Disini

Directory Blog Salaf

My Blog List

Powered by Blogger.

Arsip Blog

.comment-content a {display: none;}