Sebaik-baik lelaki adalah ia yang memperlakukan keluarganya dengan sebaik-baiklah, dan seburuk-buruk lelaki, dialah yang menelantarkan keluarganya.
"Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)
Allah juga berfirman,
ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟُﻮﺩِ ﻟَﻪُ ﺭِﺯْﻗُﻬُﻦَّ ﻭَﻛِﺴْﻮَﺗُﻬُﻦَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑ
ِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al Baqarah:233)
Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu , beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
ﺃَﻥْ ﺗُﻄْﻌِﻤَﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻃَﻌِﻤْﺖَ ﻭَﺗَﻜْﺴُﻮَﻫَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻛْﺘَﺴَﻴْﺖَ ﺃَﻭْ
ﺍﻛْﺘَﺴَﺒْﺖَ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻀْﺮِﺏْ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪَ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻘَﺒِّﺢْ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻬْﺠُﺮْ ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﺒَﻴْﺖ
ِ
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud no. 2142, Ibnu Majah 1850, dan dihasankan Syuaib
al-Arnauth).
Anda bisa simak penjelasan al-Khithabi tentang hadis ini, di bawah ini.
Selama anda masih berstatus sebagai suami, kemanapun anda akan mengantongi tanggung jawab dan kewajiban ini. Sampai terjadi perpisahan, karena cerai atau kematian, atau karena anak-anak sudah dewasa. Suami Tidak Memberi Nafkah itu Dosa Kepada para suami, Sekalipun anda harus pergi meninggalkan keluarga untuk ibadah, kewajiban memberi nafkah tidak pernah gugur. Bahkan jika anda membiarkan mereka secara sengaja tanpa nafkah, anda dianggap telah melakukan dosa.
Wahb bin Jabir menceritakan, bahwa mantan budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit kepadanya, “Saya ingin beribadah penuh sebulan ini di Baitul Maqdis.”
Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu , langsung bertanya kepada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan bagi mereka selama bulan ini?”
“Belum.” Jawab orang itu.
“kembalilah kepada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk mereka, karena saya mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﻛﻔﻰ ﺑﺎﻟﻤﺮﺀ ﺇﺛﻤﺎً ﺃﻥ ﻳﻀﻴﻊ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﺕ
“Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi. ” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain dinyatakan,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺎﺋﻞ ﻛﻞ ﺭﺍﻉ ﻋﻤﺎ ﺍﺳﺘﺮﻋﺎﻩ : ﺃﺣﻔﻆ ﺃَﻡْ ﺿَﻴَّﻊَ،
ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺴْﺄَﻝَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻋَﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺑﻴﺘﻪ
Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin tentang rakyatnya, apakah dia jaga ataukah dia sia-siakan. Hingga seorang suami akan ditanya tentang keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 dan dihasankan oleh al-Albani).
Nafkah adalah Utang Kepada para suami, pemimpin rumah tangga.
Anda jangan merasa tenang, ketika anda tidak lagi ditagih dan tidak lagi dikejar untuk memberikan nafkah. Karena kewajiban nafkah ini adalah kewajiban syariat. Hukum yang selalu mengikat di dunia dan di akhirat. Karena itu, jika saat ini anda merasa bebas tidak memberikan nafkah kepada keluarga, anda perlu ingat, bahwa ini tidak selesai dan berakhir di dunia. Masalah ini akan berlanjut di akhirat. Karena nafkah yang tertunda adalah utang, dan anda harus melunasinya.
Imam al-Khithabi (w. 388 H),
seorang ulama ahli hadid dan ahli bahasa bermadzhab Syafiiyah, beliau menjelaskan hadis dari Muawiyah bin Haidah tentang tugas-tugas suami,
ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﻭﺍﻟﻜﺴﻮﺓ ﻟﻬﺎ ، ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ
ﻭﺳﻊ ﺍﻟﺰﻭﺝ ، ﻭﺇﺫﺍ ﺟﻌﻠﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ( ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ )
ﺣﻘﺎ ﻟﻬﺎ ، ﻓﻬﻮ ﻻﺯﻡ ﺣﻀﺮ ، ﺃﻭ ﻏﺎﺏ ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻲ
ﻭﻗﺘﻪ ، ﻛﺎﻥ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺴﺎﺋﺮ ﺍﻟﺤﻘﻮﻕ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ، ﺳﻮﺍﺀ
ﻓﺮﺽ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﺎﻡ ﻏﻴﺒﺘﻪ ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻔﺮﺽ .
Dalam hadis ini terdapat pelajaran tentang kewajiban memberi nafkah dan pakaian untuk istri. Besarnya nafkah itu, sesuai dengan kemampuan suami. Jika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya sebagai hak istri, maka nafkah itu menjadi wajib ditunaikan, baik dia di rumah atau tidak di rumah. Jika saat ini belum ada, maka itu menjadi utang baginya sebagaimana kewajiban yang terkait hak manusia lainnya. Baik diputuskan oleh hakim ketika dia tidak ada, atau tidak diputuskan hakim.”
Keterangan al-Khitabi ini dinukil oleh al-Baghawi– ulama syafiiyah – (w. 516) dalam Syarh as-Sunnah di bab Hak dan Kewajiban Suami Istri, jilid 9, hlm. 160
lapakrumah 0p · 485 weeks ago
lapaktanah menyediakan kebutuhan akan property anda baik rumah, ruko, tanah, kos-kosan dan property lainnya untuk kawasan bandung jawa barat http://lapaktanah.com